Para pegawai ini memiliki wewenang untuk melakukan pengecekan web judi online dan melakukan pemblokiran.
“Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga."
"Kalau mereka (pelaku) sudah kenal sama mereka (pengelola situs judol), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” ungkapnya, Jumat.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan Kantor Komdigi berkaitan kasus tindak pidana perjudian online pada Jumat lalu.
Penggeledahan berlangsung lebih kurang satu jam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan polisi menyita beberapa dokumen, laptop milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.
"Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut. Kemudian diverifikasi, kemudian diblokir," katanya dikonfirmasi.
Adapun penggeledahan dilakukan di lantai dua, tiga, dan delapan kantor Kementerian Komdigi.
Para tersangka yang mengenakan baju tahanan juga turut dibawa saat proses penggeledahan.
"Ada beberapa dokumen juga, komputer juga disita," katanya.
Pantas tak mau memblokir situs judi online
Terbaru, sebanyak sebelas pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap.
Ini karena para pegawai itu memelihara 1000 situs judi online.
Mereka seharusnya memblokirnya, namun justru dibina demi meraup keuntungan pribadi.
Untuk memelihara situs judol tersebut, mereka mempekerjakan delapan operator pengurus.