TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial kasus seorang ayah yang tega merudapaksa anak kandungnya di Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Warganet di media sosial dibuat geram, lantaran pelaku tak bisa mengendalikan nafsunya, saat melihat korban melakukan video call asusila dengan seorang pria.
Bukannya memarahi korban yang melakukan VCS di usia belia, yakni masih 15 tahun, pelaku, HP (33) malah merudapaksa anak kandungnya itu.
Begitu ditangkap, pelaku mengaku khilaf, padahal aksi bejatnya itu sudah dilakukan dua kali.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Rejang Lebong.
Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Santriwati di Kendal: Naufal Rudapaksa Jenazah Korban, Direkam Buat Koleksi
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Denyfita Mochtar STr K melalui Kanit PPA Aipda Rinto Sahrizal, SH mengatakan, untuk pelaku telah diamankan.
Saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mengaku perbuatannya itu berdasarkan khilaf semata.
Pelaku juga mengakui aksi bejatnya itu bukan hanya sekali saja namun sudah sebanyak dua kali.
Pelaku mengaku semua aksi bejatnya itu karena khilaf.
"Alasannya khilaf, sudah dua kali dan akhirnya ketahuan oleh istrinya," jelas Rinto.
Lanjut Rinto, saat ini pelaku telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Pelaku juga telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong guna menjalani proses hukum.
Pelaku bakal dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Juga terancam ditambah 1/3 masa pidana karena pelaku merupakan ayah kandung dari korban.
"Sudah ditetapkan tersangka, kita jerat dengan UU Perlindungan Anak," ujar Rinto.
Kronologi Terbongkar
Berdasarkan data terhimpun, kejadian bermula pada Sabtu (19/10/2024) pagi saat pelapor yang merupakan ibu kandung korban pergi meninggalkan rumah menuju tempat hajatan.
Setelahnya, pelapor pergi menjemput anaknya yang pulang sekolah kemudian langsung pulang ke rumah. Sesampainya di rumah pelapor mengintip melalui bolongan dan melihat ke arah ruang tamu rumahnya.
Pada saat itu, betapa terkejutnya pelapor bahwa anak perempuannya sedang dalam posisi terlentang di atas kasur dalam keadaan tanpa busana.
Baca juga: Kejamnya IS Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Sekap dan Rudapaksa Korban
Di samping korban ada pelaku yang merupakan ayah kandung korban dan juga dalam keadaan serupa.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak mengatakan, pelapor juga melihat pelaku sedang melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Pelapor kemudian langsung membuka pintu secara diam-diam dan masuk ke dalam rumah sehingga pelaku terkejut dan langsung berlari ke belakang.
"Jadi kejadian ini dipergoki oleh ibu kandungnya korban dan kemudian dilaporkan ke Polres Rejang Lebong," jelas Sinar.
Setelah dilaporkan, pelaku berhasil diamankan pada Rabu (23/10/2024). Pelaku diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawan dan langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong.
Seusai diamankan, pelaku langsung menjalani proses pemeriksaan secara intensif guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Sudah kita amankan untuk pelakunya yang merupakan ayah kandung korban," kata Sinar. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunBengkulu dengan judul Pengakuan Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Rejang Lebong Bengkulu, Mengaku Khilaf