FI membeli obat tersebut di apotek di Situbondo.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak 18 Kali hingga Hamil dan Paksa Korban Gugurkan Janin, Santai Digiring Polisi
Menurut Bayu, obat itu merupakan obat keras yang harus mendapatkan resep dan pengawasan dari dokter.
Korban diketahui bukan pertama kali mengonsumsi obat tersebut.
Sebelumnya, pada April dan November 2023, JA juga pernah mengonsumsi obat yang sama untuk menggugurkan kandungan.
"Berdasarkan komunikasi pribadi, tersangka FI mendorong korban untuk mengonsumsi obat itu sejak sehari sebelum kejadian," papar Bayu.
Motif dari tersangka adalah karena tidak menginginkan kelahiran anak dari korban.
Akhirnya, polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan FI sebagai tersangka atas perbuatannya.
Ia dijerat dengan Pasal 428 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 48 KUHP, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk seprai, handuk, baju korban, beberapa alat komunikasi, serta sisa obat yang belum digunakan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahasiswi di Jember Tewas akibat Gagal Aborsi, Pelaku Suami Siri