Terkini Daerah

Fakta Mahasiswi Tewas di Kamar Kos, Ada Janin di Dekatnya, Ternyata Didesak Aborsi Suami Siri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Jenazah. Seorang mahasiswi berinisial JA (24) ditemukan tewas mengenaskan di kamar kosnya di Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

TRIBUNWOW.COM - Seorang mahasiswi berinisial JA (24) ditemukan tewas mengenaskan di kamar kosnya di Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu 19 Oktober 2024.

Di dekat korban, ditemukan janin yang ternyata baru digugurkan.

Mahasiwi asal Kabupaten Situbondo, Jawa Timur itu rupanya didesak aborsi oleh suami sirinya, FI.

Korban diduga tewas setelah gagal melakukan aborsi dengan meminum obat keras.

Menurut keterangan Kapolres Jember, AKPB Bayu Pratama Gubunagi, penemuan jasad JA ini bermula dari laporan warga.

Baca juga: Mahasiswi Tewas setelah Aborsi di Kos, Sempat Buang Bayi ke Tempat Sampah, padahal Pacar Mau Nikahi

"Petugas kepolisian melakukan olah TKP dan menemukan beberapa bukti," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Jember pada Rabu (23/10/2024).

Polisi kemudian melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa tujuh saksi dan menganalisis ponsel korban.

Hasilnya menunjukkan adanya dugaan tindak pidana.

"Ada percakapan dengan seseorang yang diduga terlibat secara langsung yang menyebabkan terjadinya kematian korban dan janin," terang Bayu.

Berdasarkan pemeriksaan, polisi menemukan bahwa korban meninggal dunia akibat pendarahan dan kelahiran yang dipaksakan.

Hal ini terjadi setelah korban mengonsumsi obat keras yang mengandung misoprostol 200 miligram.

Obat tersebut dapat menyebabkan keguguran dan bereaksi setelah sekitar empat jam.

"Korban sudah tidak bisa dihubungi sejak pukul 11.00 WIB. Kemungkinan waktu kematian korban sekitar pukul 10.00-11.00 WIB siang," tambahnya.

Polisi terus menelusuri pihak yang menyediakan obat tersebut yang mengakibatkan kematian korban.

Ternyata, obat itu disediakan oleh FI (25), warga Situbondo yang mengaku sebagai suami siri korban.

FI membeli obat tersebut di apotek di Situbondo.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak 18 Kali hingga Hamil dan Paksa Korban Gugurkan Janin, Santai Digiring Polisi

Menurut Bayu, obat itu merupakan obat keras yang harus mendapatkan resep dan pengawasan dari dokter.

Korban diketahui bukan pertama kali mengonsumsi obat tersebut.

Sebelumnya, pada April dan November 2023, JA juga pernah mengonsumsi obat yang sama untuk menggugurkan kandungan.

"Berdasarkan komunikasi pribadi, tersangka FI mendorong korban untuk mengonsumsi obat itu sejak sehari sebelum kejadian," papar Bayu.

Motif dari tersangka adalah karena tidak menginginkan kelahiran anak dari korban.

Akhirnya, polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan FI sebagai tersangka atas perbuatannya.

Ia dijerat dengan Pasal 428 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 48 KUHP, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk seprai, handuk, baju korban, beberapa alat komunikasi, serta sisa obat yang belum digunakan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahasiswi di Jember Tewas akibat Gagal Aborsi, Pelaku Suami Siri