"Namun mengacu Peraturan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 tahun 2020, badan penyalur BBM bersubsidi diwajibkan menggunakan sistem teknologi informasi dan menyalurkan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada konsumen," ungkap dia. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ditolak Isi Solar di SPBU, Mobil Ambulans sampai Turunkan Keranda Jenazah, Pertamina Ungkap Penyebab