Berita Viral

Fakta Viral Ambulans Keluarkan Keranda Jenazah di SPBU karena Ditolak Beli Solar, Ini Kata Pertamina

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral keranda jenazah dikeluarkan dari ambulans setelah sopir ditolak beli solar di SPBU. Peristiwa ini terjadi di Semarang, Jawa Tengah, Kamis 10 Oktober 2024. Berikut penjelasan Pertamina.

TRIBUNWOW.COM  - Viral di media sosial video yang memperlihatkan keranda jenazah dikeluarkan dari ambulans, dan dibiarkan begitu saja di samping pompa pengisian bahan bakar di SPBU.

Disebutkan, alasan dikeluarkannya keranda jenazah ini sebagai bentuk protes sopir Ambulans yang ditolak saat mengisi solar.

Video ini pun ramai mendapat tanggapan dari netizen.

Tak sedikit yang menanyakan tentang aturan mengisi solar di SPBU, hingga kenapa Ambulans harus ditolak?

Rupanya, peristiwa ini terjadi di SPBU 41.501.28 Jalan Brigjen Sudiarto, Penggaron, Kota Semarang, pada Kamis (10/10/2024).

Baca juga: Fakta Viral Potongan Tubuh WNA di Dalam Perut Hiu: Korban Hilang di Maluku, Ditemukan di Timor Leste

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho buka suara.

"Ambulans itu tersebut tidak memiliki QR Code untuk pembelian solar bersubsidi," kata Brasto saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/10/2024).

Mobil ambulans tersebut belum memperpanjang pajak nomor polisi kendaraan lima tahunan alias nomor polisi sudah mati.

"Pendaftaran QR Code juga memerlukan nomor polisi yang hidup atau tidak mati," katanya lagi.

"Karena pendataan QR Code sudah terhubung dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas POLRI)," jelasnya.

Dari informasi yang didapatkan Pertamina, mobil ambulans tersebut juga sempat akan menggunakan QR Code mobil lain yang berada pada SPBU. 

Baca juga: Nasib Oknum Petugas SPBU Viral Minta Biaya Admin Rp 5 Ribu untuk BBM Pertamax, Langsung Dipecat

"Hal tersebut tidak diperbolehkan dan dibenarkan, karena satu QR Code hanya berlaku untuk satu kendaraan," terang Brasto.

Ia berpesan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi mati agar mendatangi lokasi perpanjangan atau penggantian nomor polisi yang disiapkan oleh Polri.

"Kami senantiasa melakukan pengarahan termasuk petugas SPBU, untuk selalu menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) saat melayani konsumen BBM bersubsidi," katanya.

Brasto mengatakan jika mobil ambulans merupakan jenis kendaraan layanan umum yang berhak menggunakan biosolar bersubsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

"Namun mengacu Peraturan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 tahun 2020, badan penyalur BBM bersubsidi diwajibkan menggunakan sistem teknologi informasi dan menyalurkan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada konsumen," ungkap dia. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ditolak Isi Solar di SPBU, Mobil Ambulans sampai Turunkan Keranda Jenazah, Pertamina Ungkap Penyebab