Para Kardinal ini dibagi dalam tiga kelompok: Kardinal Uskup, Kardinal Imam dan Kardinal Diakon yang sejak millenium pertama membantu Paus dalam mengurus dan melaksanakan karya pastoral dalam Gereja di Roma.
Jumlah Kardinal pada awalnya sekitar 30 orang. Paus Sixtus V kemudian menambahkan menjadi 70 orang.
Paus Yohanes Paulus II dalam Konstitusi Apostolik Universi Dominici Gregis menentukan jumlah maksimum kardinal elektor (yang berhak memilih Paus) dalam konklaf sebanyak 120. (*)