"Kemarin saya undang orangtuanya, mereka katakan siswa itu sudah tidak mau lagi sekolah," ungkapnya, Rabu (25/9/2024).
Meskipun begitu, pihak sekolah sejatinya sudah memutuskan untuk mengeluarkan sang siswi.
Alasannya berkaitan dengan pelanggaran tata tertib siswa yang dilakukan oleh sang siswi.
Namun, pihaknya berjanji akan membantu korban untuk bisa mendapatkan sekolah baru.
"Tata tertib setiap tahun kita sosialisasikan, karena hal ini ada tatib yang dia langgar sehingga harus dikeluarkan," ungkapnya.
"Saya juga memikirkan psikologisnya, pasti dia sudah merasa trauma, tidak enak karena teman-temannya sudah tahu," tuturnya.
- Rayuan Pelaku
Kapolres Gorontalo mengatakan rayuan DH memanfaatkan keadaan korban yang sudah tak memiliki orang tua atau yatim piatu.
Kekosongan pada diri korban yang ditinggal kedua orang tua dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Pelaku dengan sengaja menjalin asmara dengan korban sejak Januari 2022.
"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," kata AKBP Deddy Herman, dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).
Korban dibuat nyaman, hingga akhirnya hubungan terlarang tersebut terus berlanjut.
"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," katanya.
Meski sudah menjalin kedekatan sejak Januari 2022, pelaku dan korban melakukan hubungan intim pada Januari 2024.
Hubungan intim dilakukan di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo.
"Pertama kali kejadian (hubungan intim) itu pada Januari 2024 dan terjadi disekolah, ada sedikit pemaksaan pertama kali," ungkapnya.
Lebih lanjut, Deddy menjelaskan jika video syur yang beredar terjadi di rumah teman korban pada 6 September 2024.