Kepala Dinas (Kadis) Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gorontalo, Zescamelya Uno menjelaskan pihaknya bakal menjamin pendidikan korban karena anak di bawah umur.
Pihaknya menyayangkan jika korban yang sudah duduk di kelas 12 tidak mendapatkan ijazah.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah, dan kami mengupayakan anak ini mendapatkan pendidikan karena sayang sudah kelas 12, tapi tidak mendapatkan ijazah ini," terangnya pada Rabu (25/9/2024).
Ia menegaskan, pihak sekolah tidak bisa ambil kebijakan untuk mengeluarkannya.
Karena ia masih dalam perlindungan karena masih berusia di bawah umur.
"Tidak boleh dikeluarkan, karena ini undang-undang perlindungan anak. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan, apapun kondisinya hak akan tetap kita lindungi," jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga turut menghimbau kepada masyarakat untuk menghapus dan stop melakukan penyebaran video.
"Kami mengimbau bagi warga yang mempunyai video itu untuk dihapus, dan stop melakukan penyebaran video tersebut, karena kita melindungi psikologi anak," jelasnya.
Artikel ini telah diolah dari Tribungorontalo.com dengan judulĀ Dinas PPA Gorontalo Perjuangkan Kelanjutan Pendidikan Siswi di Video Syur