Berita Viral

Update Fakta Viral Video Syur Guru & Siswi Gorontalo, Rayuan Pelaku hingga Nasib Pendidikan Korban

Penulis: Adi Manggala Saputro
Editor: adisaputro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi perekaman video asusila guru dan siswi di Gorontalo. Update fakta viral video syur guru dan siswi di Gorontalo, rayuan pelaku hingga nasib pendidikan korban menyeruak.

TRIBUNWOW.COM - Update fakta viral video syur guru dan siswi di Gorontalo, rayuan pelaku hingga nasib pendidikan korban menyeruak.

Kasus video syur guru dan siswi di Gorontalo hebohkan jagad media sosial.

Pasalnya, video syur dan siswi di Gorontalo dilakukan pertama kali di sekolah .

Terkini, muncul update fakta viral lainnya mengenai rayuan pelaku berinisial DH (57) hingga nasib pendidikan korban.

Baca juga: Guru di Gorontalo Manfaatkan Status Yatim Piatu Siswinya, Pencabulan Pertama Disertai Paksaan

Berikut ulasan selengkapnya:

  • Rayuan Pelaku

Kapolres Gorontalo mengatakan rayuan DH memanfaatkan keadaan korban yang sudah tak memiliki orang tua atau yatim piatu.

Kekosongan pada diri korban yang ditinggal kedua orang tua dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Pelaku dengan sengaja menjalin asmara dengan korban sejak Januari 2022.

"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," kata AKBP Deddy Herman, dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).

Korban dibuat nyaman, hingga akhirnya hubungan terlarang tersebut terus berlanjut.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," katanya.

Meski sudah menjalin kedekatan sejak Januari 2022, pelaku dan korban melakukan hubungan intim pada Januari 2024.

Hubungan intim dilakukan di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo.

"Pertama kali kejadian (hubungan intim) itu pada Januari 2024 dan terjadi disekolah, ada sedikit pemaksaan pertama kali," ungkapnya.

Lebih lanjut, Deddy menjelaskan jika video syur yang beredar terjadi di rumah teman korban pada 6 September 2024.

Tujuan video itu direkam guna memberitahukan kepada istri tersangka oknum guru itu mengenai perbuatannya tersebut.

Konferensi pers Polres Gorontalo soal viral video syur oknum guru dan siswa, Rabu (25/9/2024). (TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga)

Baca juga: 7 Fakta Viral Video Syur Oknum Guru dan Siswi di Gorontalo, Modus Pelaku hingga Korban Alami Trauma

  • Nasib Pendidikan Korban

Kepala Dinas (Kadis) Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gorontalo, Zescamelya Uno menjelaskan pihaknya bakal menjamin pendidikan korban karena anak di bawah umur.

Pihaknya menyayangkan jika korban yang sudah duduk di kelas 12 tidak mendapatkan ijazah.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah, dan kami mengupayakan anak ini mendapatkan pendidikan karena sayang sudah kelas 12, tapi tidak mendapatkan ijazah ini," terangnya pada Rabu (25/9/2024).

Ia menegaskan, pihak sekolah tidak bisa ambil kebijakan untuk mengeluarkannya.

Karena ia masih dalam perlindungan karena masih berusia di bawah umur.

"Tidak boleh dikeluarkan, karena ini undang-undang perlindungan anak. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan, apapun kondisinya hak akan tetap kita lindungi," jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga turut menghimbau kepada masyarakat untuk menghapus dan stop melakukan penyebaran video.

"Kami mengimbau bagi warga yang mempunyai video itu untuk dihapus, dan stop melakukan penyebaran video tersebut, karena kita melindungi psikologi anak," jelasnya.

Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gorontalo, Zescamelya Uno ketika melakukan konferensi pers mengenai tindakan asusila oknum guru dan siswa, Rabu (25/9/2024).

Artikel ini telah diolah dari Tribungorontalo.com dengan judul Dinas PPA Gorontalo Perjuangkan Kelanjutan Pendidikan Siswi di Video Syur