"Ancaman penjara lima tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," terang Deddy.
Baca juga: Update Kasus Viral Video Syur Guru & Siswi di Gorontalo, Jalin Asmara sejak 2022, Modus Bikin Nyaman
DH Dinonaktifkan, Siswi Dikeluarkan dari Sekolah
Buntut dari perbuatan bejatnya, DH kini telah dinonaktifkan sebagai pengajar di sekolah.
"Oknum guru tadi saya sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) jadwal mengajar saya nonaktifkan."
"Jadi dia sudah tidak ada jadwal mengajar," kata Kepala Sekolah setempat, RB.
RB menjelaskan, pihaknya hanya bisa menonaktifkan DH dari jam mengajar, dan tidak dapat melakukan mutasi.
Kewenangan mutasi, katanya, menjadi ranah Kementerian Agama (Kemenag).
"Terkait dengan mutasi bukan ranah kepsek (kepala sekolah), itu ranah Kemenag," tandasnya.
Sementara itu, korban dikeluarkan dari sekolah karena telah melanggar tata tertib.
Rommy menuturkan, pihaknya akan membantu mencarikan sekolah untuk korban.
"Kemudian untuk siswa, saya sudah undang (perwakilan) orang tuanya."
"Saya tanya masih mau sekolah atau tidak, kalau masih saya akan bantu di tempat lain," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Awal Mula Asmara Terlarang Guru di Gorontalo dengan Siswinya, Pernah Berhubungan Intim di Sekolah