TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial video syur antara seorang guru dan siswi madrasah setingkat SMA di Gorontalo.
Guru berinisial DH (57), sebagai pemeran pria, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan penyelidikan polisi, terungkap bahwa DH sudah dua tahun menjalin hubungan terlarang dengan sang siswi.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa 8 orang saksi.
Diketahui, polisi langsung gerak cepat melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari paman korban kekerasan seksual anak di bawah umur.
"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57), oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).
Baca juga: Nasib Guru Madrasah di Gorontalo yang Lakukan Adegan Syur dengan Siswinya, Sudah Berulang Kali
Atas perbuatannya, DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan DH dan siswi sudah menjalin asmara sejak Januari 2022.
"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," ucapnya.
Saat ini Polres Gorontalo sudah mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti.
Kapolres juga menerangkan modus operandi tersangka adalah hubungan asmara yang berkelanjutan.
"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," katanya.
Sebelumnya, DH pun dinonaktifkan mengajar dari sekolah tempatnya bekerja.
Diketahui oknum guru tersebut mengajar di sebuah sekolah madrasah setingkat SMA.
Baca juga: Kronologi Kasus Video Syur Guru dengan Siswi di Gorontalo, Paling Ekstrem Dilakukan di Tahun 2023