"Pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Cianjur dan dilakukan pemeriksaan serta keterangan atas tindakan pelecehanya kepada korban oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur," katanya.
Baca juga: Viral Video Istri Pratama Arhan Azizah Salsha Asik Joget Bareng Hotman Paris: Kenangan di Bali
2. Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Lebih lanjut, Tono menyebut, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti seperti rekaman CCTV, pakaian yang dikenakan pelaku dan korban saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku terancam penjara 4 tahun.
"Atas perbuatanya tersebut pelaku dikenakan pasal 6 huruf F Undang - undang Nomer 12 tahun 2022 tentang Tindang Pidana Kekerasan seksual dengan ancaman penjara selama 4 tahun," ucapnya.
3. Pelaku Ngaku Iseng
Kepada polisi, UM mengaku melakukan tindakan itu, karena iseng.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku UM kepada penyidik."
"Dia mengakui telah meremas b****g wanita operator Pertashop, ngaku hanya iseng saja," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, Selasa.
AKP Tono Listianto menambahkan, antara korban L (19) dan pelaku sebelumnya pun tidak saling mengenal.
Adapun mengenai percakapan yang terlihat dalam rekaman CCTV belum diketahui.
"Soal dugaan adanya percakapan yang terlihat dalam rekaman CCTV kita masih perdalami lagi, termasuk apakah ada ancaman kepada korban," jelas Tono.
Baca juga: Fakta Viral Pemotor Lecehkan Wanita Operator Pertashop di Cianjur: Pelaku Ngaku Iseng, Korban Trauma
4. Korban Trauma
Setelah mengalami pelecehan, korban hingga saat ini masih mengalami shock dan trauma.