"Merujuk kepada MA setuju ya?" kata pimpinan rapat dari PPP, Ahmad Baidowi atau Awiek sambil mengetok palu sebanyak tiga kali.
Dengan putusan ini, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep bisa menyalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Baca juga: Partai Buruh dan Partai Ummat Kemungkinan Kuat Dukung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta, PDIP Dilema?
Sebab, tahun ini, Kaesang menginjak usia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Sedangkan, jika Kaesang benar-benar akan mencalonkan diri di Pilkada dan terpilih, maka pelantikan akan dilakukan pada Februari 2025.
Terkait jadwal pelantikan tersebut pun baru saja disepakati oleh Baleg dan pemerintah di rapat dengan agenda yang sama.
Baleg Ubah Putusan MK soal Treshold Pilkada, PDIP Tak Bisa Usung Calon Sendiri di Jakarta
Baleg juga merevisi UU Pilkada yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat nomor putusan 60/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan tersebut, MK memberikan kelonggaran ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik (parpol) peserta pemilu.
Namun, Baleg justru mengubahnya dengan hanya memberlakukan pengusungan calon di Pilkada bagi parpol yang tidak lolos DPRD.
Padahal, berdasarkan putusan MK, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon di Pilkada dengan beberapa ketentuan.
Contohnya, di Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon sendiri di Pilkada dengan minimal raihan suara di Pemilu 7,5 persen.
Selain itu, Baleg kembali memasukkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah bagi parpol yang memiliki kursi di parlemen.
Padahal, pasal tersebut sudah dicabut oleh MK pada putusan yang dibacakan Selasa siang kemarin.
Dengan adanya putusan ini, PDIP terjegal di Pilkada jakarta.
Hal tersebut lantaran berdasarkan putusan itu, hanya parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD saja yang bisa mengusung calon sendiri dengan syarat suara sah di Pemilu minimal 7,5 persen.