Hal itu lantaran Pilkada Jakarta bisa menjadi panggung politik bagi Anies untuk bisa kembali maju pada Pilpres 2029.
"Kalau Anies mendapat panggung politik di depan layar seperti ini dalam orkestrasi Jakarta, walapun sudah diubah Daerah Khusus Jakarta, tapi ini panggung yang sangat strategis," jelas Agung.
"Ini membuat KIM Plus yang gemuk ini harus berpikir ulang, apakah masih ada celah?"
Baleg DPR Sepakat Tak Pakai Putusan MK, Piluh Putusan MA
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Panitia Kerja (Panja) memutuskan dua putusan penting terkait aturan dalam Pilkada 2024.
Adapun putusan pertama adalah Baleg lebih memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon untuk maju di Pilkada.
Dalam rapat yang digelar Rabu (21/8/2024), Baleg sepakat UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23/P/HUM/2024 yang diputuskan MA pada 29 Mei 2024.
Kemudian, putusan kedua terkait Baleg yang mengubah putusan MK terkait ambang batas atau treshold Pilkada.
Baleg justru mengubah putusan MK menjadi partai politik (parpol) non parlemen saja yang bisa mengusung calon sendiri di Pilkada dengan syarat tertentu.
Contohnya, jika di Pilkada Jakarta, partai non parlemen yang berkoalisi baru bisa mengusung calon sendiri jika minimal suara sah di Pemilu mencapai 7,5 persen.
Nyatanya, dua putusan ini berdampak pada konstelasi politik menjelang pembukaan pendaftaran Pilkada 2024 yang akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Baleg Lebih Pilih Aturan MA soal Batas Usia Calon di Pilkada, Kaesang Bisa Nyalon
Baleg menyepakati bahwa aturan terkait batas usia calon di Pilkada mengacu pada putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada 29 Mei 2024 lalu.
Dalam putusan tersebut, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.
Sementara, Baleg mengindahkan putusan MK Nomor 70 yang baru diketok pada Selasa kemarin di mana calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun ketika ditetapkan menjadi kontestan dalam Pilkada.