Dikutip dari TribunJateng.com, K (TKW) dan S (kekasihnya) sebelumnya sudah menikah siri.
Adapun S berstatus duda setelah istri sebelumnya wafat.
Lantaran dijanjikan akan dinikahi secara resmi, K pun berani mengirim uang kepada S untuk membangun rumah.
Namun, K baru mengetahui ternyata S sudah menikah secara resmi dengan perempuan lain.
K pun marah dan kecewa sehingga meminta uangnya dikembalikan.
Meski begitu, K tidak meminta seluruh uangnya dikembalikan.
Karena S tidak menyanggupi, alhasil K memilih merobohkan bangunan rumah tersebut.
Hal tersebut, telah melalui kesepakatan kedua belah pihak.
Kesepakatan dituliskan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani S, K, dan Kepala Desa Terteg.
Surat tersebut, bertanggal 10 Agustus 2024, tertulis kata-kata "Rumah tembok yang sampai saat ini masih berdiri dan ditempati saudara Sumadi sepakat kami robohkan".
Baca juga: Teguran Keras Jenderal Purn soal Ucapan Iptu Rudiana yang Viral: Itu Didikan Jalanan, Gak Benar
Kata Kepala Desa Setempat
Kepala Desa Terteg, Nur Khamim mengatakan awalnya dirinya tidak mau menandatangani surat tersebut.
"Tanggal 10 Agustus jam 9 malam ada tamu datang. Dia (Karsini) minta stempel dan tanda tangan (surat kesepakatan merobohkan rumah)."
"Saya baca di situ menyatakan bahwa Karsini merupakan istri Sumadi. Mengakunya nikah siri."
"Saya tidak berani tanda tangan karena status pernikahannya tidak resmi," ucap Nur Khamim, saat ditemui di kediamannya, Jumat (16/8/2024), dilansir TribunJateng.com.