Kasus Kopi Sianida

Senyum Lebar Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini, Ucapkan 1 Kata saat Tinggalkan Lapas

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur seusai selesai menjalani masa tahanan, Minggu (18/8/2024). Senyum lebar menghiasi wajah Jessica Kumala Wongso, saat bebas dari hukuman penjara atas kasus kopi sianida 2016 silam.

Seperti diketahui, terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat pagi tadi.

Jessica adalah  terpidana kasus pembunuhan kopi sianida.

Pembunuh Wayan Mirna Salihin ini divonis penjara selama 20 tahun pada 2016 lalu.

Artinya Jessica baru menjalani masa hukuman kurang lebih selama 8 tahun.

Jika vonis penjara 20 tahun harusnya Jessica menjalani penahanan hingga 2036 mendatang.

Untuk informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016) 8 tahun lalu.

Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Meski begitu, Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ucapan Jessica Kumala Wongso Saat Tinggalkan Lapas Pondok Bambu