Jawabannya : Anak perempuan tunggal = ½
Suami = ¼
Ayah = asabah
Asal masalah= 4
Anak perempuan = ½ x 4 = 2
Suami = ¼ x 4 = 1
Jumlah = 3
Sisa= 4 – 3= 1 (untuk ayah/asabah) Bagian masing-masing ahli waris adalah Anak perempuan tunggal = 2/4 x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 60.000.000,00 Suami = ¼ x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00
Ayah selaku asabah = ¼ x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00 Jumlah = Rp. 120.000.000,00
Nomor 5
Jawabannya : Hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan:
a. Memelihara hubungan keluarga muslim
b. Anak laki-laki mendapat bagian lebih banyak sesuai tanggung jawab yang dipikulnya.
c. Melaksanakan perintah Allah Swt. Dan Rasulullah Saw.
d. Mewujudkan keadilan berdasarkan syariat Islam
*) Disclaimer:
Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu proses belajar anak.
Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas.
(Magang TribunWow.com/Ahmad Wafir)