TRIBUNWOW.COM - Simak pembahasan kunci jawaban Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas 12 Sekolah Menengah Atas (SMA) Bab 4 Kewarisan dalam Islam Berbagi dalam Kearifan, Kurikulum Merdeka.
Soal ini terdapat pada buku Pendidikan Agama Islam untuk kelas Kelas 12 SMA Bab 4 Kewarisan dalam Islam Berbagi dalam Kearifan, halaman 126 - 129.
Buku Pendidikan Agama Islam Kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka ini merupakan karya Rohmat Chozin dan Untoro.
Kunci Jawaban ini dapat digunakan orang tua atau wali untuk memantau perkembangan dan hasil belajar anak.
Baca juga: Cek Pembahasan Kunci Jawaban PKN Kelas 10 SMA Halaman 29 30, Kurikulum Merdeka
Sebelum menengok kunci jawaban PAI Kelas 12 SMA Bab 4 Kewarisan dalam Islam Berbagi dalam Kearifan, siswa diharapkan untuk mengerjakan soal yang tersedia terlebih dahulu.
Kunci Jawaban
1. A. Anak laki-laki tunggal
2. A. anak laki-laki, suami dan ayah
3. A. Sepertiga dari harta pusaka
4. E. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, dan anak perempuan
5. C. Seperempat
6. D. asabah
7. A. Ilmu faraid
8. C. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
9. B. Suami jika istrinya mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
10. D. Murtad
Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam Kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka, Bab 1 Esai Halaman 36 37
Jawaban Esai
Nomor 1
Jawabannya : Yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka adalah suami atau istri, ibu, bapak, anak laki-laki dan anak
perempuan.
Nomor 2
Jawabannya : Yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka adalah anak laki-laki suami, dan ayah.
Nomor 3
Jawabannya : Yang tidak berhak menerima harta pusaka karena alasan :
a. Membunuh
b. Murtad
c. Kair
d. Sebagai hamba sahaya
e. Mati bersamaan
Nomor 4
Jawabannya : Anak perempuan tunggal = ½
Suami = ¼
Ayah = asabah
Asal masalah= 4
Anak perempuan = ½ x 4 = 2
Suami = ¼ x 4 = 1
Jumlah = 3
Sisa= 4 – 3= 1 (untuk ayah/asabah) Bagian masing-masing ahli waris adalah Anak perempuan tunggal = 2/4 x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 60.000.000,00 Suami = ¼ x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00
Ayah selaku asabah = ¼ x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00 Jumlah = Rp. 120.000.000,00
Nomor 5
Jawabannya : Hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan:
a. Memelihara hubungan keluarga muslim
b. Anak laki-laki mendapat bagian lebih banyak sesuai tanggung jawab yang dipikulnya.
c. Melaksanakan perintah Allah Swt. Dan Rasulullah Saw.
d. Mewujudkan keadilan berdasarkan syariat Islam
*) Disclaimer:
Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu proses belajar anak.
Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas.
(Magang TribunWow.com/Ahmad Wafir)