Nomor 5
Jawabannya : a. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
1) Pengadilan negeri terdiri atas: pimpinan, hakim, panitera, sekretaris dan jurusita.
b. Pengadilan agama
1) Perangkat atau alat kelengkapan Pengadilan Agama terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris dan jurusita.
Pimpinan Pengadilan Agama terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.
2) Perangkat atau alat kelengkapan Pengadilan Tinggi Agama terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera dan sekretaris.
Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.
c. PTUN
1) Perangkat atau alat kelengkapan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris dan jurusita.
Pimpinan pengadilan terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.
d. Peradilan Militer
Dalam peradilan militer dikenal adanya oditurat, yaitu badan di lingkungan TNI yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima TNI.
Oditurat terdiri atas oditurat militer, oditurat militer tinggi, oditurat jenderal dan oditurat militer pertempuran.
e. Mahkamah Konstitusi