Terkini Nasional

Taprof Lemhannas Imbau Pengusaha Batubara Buat Konsorsium Bangun Pembangkit EBT: Win Win Solution

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga Ahli Profesional (Taprof) Lemhannas RI Bidang Energi, Dr. Ir. Muhammad Hanafi dalam “The International Conference on Battery for Renewable Energy and Electric Vehicles (ICB-REV) 2024” di Hotel Mulia, Rabu 31 Juli 2024. Muhammad Hanafi mengimbau agar pengusaha batubara membuat konsorsium untuk berinvestasi dalam pembangunan pembangkit EBT.

TRIBUNWOW.COM - Tenaga Ahli Profesional (Taprof) Lemhannas RI Bidang Energi, Dr. Ir. Muhammad Hanafi mengimbau agar pengusaha batubara membuat konsorsium untuk berinvestasi dalam pembangunan pembangkit EBT. 

Selain untuk mengatasi kelangkaan energi di masa depan karena energi fosil akan habis, energi baru terbarukan menjadi suatu keharusan agar Indonesia mencapai Net Zero Emision (NZE).  

Usulan ini juga menjadi bagian dari strategi pencarian solusi yang inovatif agar transisi energi Indonesia tidak menghalangi hambatan.

Baca juga: Letjen Purn TNI Kiki Syahnakari: Lemhannas Perlu Dilibatkan dalam Rekrutmen SDM BPIP

Imbauan itu diusulkan Hanafi dalam “The International Conference on Battery for Renewable Energy and Electric Vehicles (ICB-REV) 2024”. 

Konferensi diselenggarakan National Battery Research Institute (NBRI) bekerja sama dengan Universitas Dian Nusantara (UNDIRA) dan Queen Mary University of London. 

Konferensi ini merupakan rangkaian dari Batavia Transdisciplinary Symposium (BTS) 2022. 

Hadir sebagai pembicara adalah Prof. Evy Kartini (Badan Riset dan Inovasi Nasional / BRIN), Prof. Dr. Ing. Silke Christiansen (Fraunhofer Institute for Ceramic Technologies and System IKTS, German), Prof. DR. Eng. Eniya Listiani Dewi (Dirjen EBT Kementerian ESDM).

Kemudian Prof Suharyadi (Rektor UNDIRA), Prof. Alan J. Drew (Queen Mary University, London), Prof. Vanessa Peterson (Australian Nuclear Science and Technology Organization / ANSTO, Australia), dan Prof. Anees Janee Ali (School of Management, Universitas Sains Malaysia).

Dalam penjelasannya, Hanafi menyoroti soal Domestic Market Obligation (DMO) batubara untuk mendorong investasi Energi Baru Terbarukan (EBT). 

Dikatakan, dengan memanfaatkan selisih harga antara batubara DMO dan harga pasar internasional, Indonesia dapat memperoleh dana signifikan untuk membangun pembangkit listrik berbasis EBT. 

Skema ini memungkinkan negara mengurangi ketergantungan pada energi fosil, mencapai target NZE, dan memperkuat ketahanan energi nasional.

"Konsep pemanfaatan DMO batubara ini menawarkan win-win solution. Indonesia dapat mencapai target energi bersih, PLN mendapatkan aset EBT baru, dan produsen batubara terbebas dari kewajiban DMO dan memperoleh keuntungan dari harga ekspor,“ ujarnya.

Strategi yang harus dilakukan adalah, salah satunya, para produsen batubara dapat membentuk konsorsium dan bekerja sama untuk menghitung kebutuhan investasi pembangkit listrik EBT dengan kapasitas tertentu. 

Dalam kalkulasi kebutuhan investasi itu, konsorsium dapat menyelaraskan dengan rencana PLN memensiunkan sejumlah PLTU batubara. 

Kapasitas listrik pembangkit EBT akan sesuai dengan kapasitas yang hilang akibat berhentinya PLTU.

Halaman
123