Pihak dinas pendidikan sudah mendatangi sekolah pada Selasa (30/7/2024).
Sampel minuman semprot dibawa guna diuji di laboratorium oleh BPOM.
"Kita akan turun ke SD 39 mengecek langsung penyebab keracunan dan meminta kantin tidak menjual minuman itu lagi," tandasnya.
Baca juga: Viral Penjual Tongseng Getok Harga Mahal Buat Wisatawan Luar Kota, Ini Reaksi Bupati Semarang
Terdaftar di BPOM
Fakta lain, ternyata minuman semprot tersebut terdaftar di BPOM.
Plt Kepala BPOM Palembang, Tedy Wirawan, membenarkan telah melakukan penelusuran.
"Kami sudah menelusuri ke sekolah SD Negeri 39 Palembang, produk Minuman Berperisa Semprot terdaftar di BPOM MD266631013261,” katanya.
Meskipun demikian, belum diketahui penyebab siswa kejang usai mengonsumsinya.
BPOM sudah mengambil sampel namun hasil pengujian belum keluar.
"Lama pengujian bisa diketahui setelah ada kepastian pengujian apa yang perlu dilakukan," ujar Teddy.
Untuk sementara, semua stok minuman semprot ditarik untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Baca juga: Fakta Viral Pria Telanjang saat Ambil Paket di Bandung, Ternyata Bukan Aksi yang Pertama Kali
Polisi Turun Tangan
Polisi dari jajaran Polsek Ilir Timur I Palembang turut turun tangan.
Petugas sudah mendatangi lokasi guna mencari keterangan.
Kanit Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang, AKP Andrian, memastikan status penjual minuman sebagai terperiksa.
Berdasarkan pengakuan si pedang, ia membelinya di agen di Pasar 16 Ilir dengan kemasan besar berisi 30 botol dan sudah separuh atau 15 botol terjual.
"Masih di interogasi untuk diperiksa, statusnya masih diperiksa," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi 4 Siswa SD Kejang usai Minum Minuman Semprot di Palembang, Produk Terdaftar di BPOM