"Setelah itu, LPA bersama UPTD PPA Lamteng menjemput korban dan langsung melaporkan kejadian pemerkosaan yang di alami oleh korban tersebut ke Mapolres Lampung Tengah,” jelasnya.
Atas dasar laporan LPA dan UPTD PPA Lamteng itulah, Polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan langsung mengamankan para pelaku.
Kini, para pelaku yang merupakan ayah kandung korban inisial SP (45) dan paman tirinya SG (20) telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua LPA Bersama UPTD PPA Lampung Tengah mengecam dan mengutuk keras pelaku pencabulan yang terjadi di Kecamatan Bumi Ratu Nuban beberapa waktu lalu.
"Allhamdulillah pelaku sudah ditangkap. Kedua pelaku merupakan ayah kandung dan paman tiri. Kami mengapresiasi kerja cepat Polres Lampung Tengah menangani persoalan anak," ujar Eko Yuwono. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul "Polres Lamteng Polda Lampung Cokok Ayah yang Tega Rudapaksa Anak Saat Minta Perlindungan."