Pembunuhan di Subang

Yosef Divonis 20 Penjara terkait Kasus Pembunuhan di Subang, Sikap Sopan Meringankan Hukuman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Yosef (kiri) serta korban pembunuhan di Subang, Tuti Suhariti dan Amalia Mustika Ratu (kanan). Yosef Hidayah pelaku pembunuhan Tuti Suhartini (55), dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23) divonis 20 tahun penjara.

TRIBUNWOW.COM - Masih ingat kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat yang menggemparkan masyarakat Agustus 2021 lalu?

Kini, Yosef Hidayah pelaku pembunuhan Tuti Suhartini (55), dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23) divonis 20 tahun penjara.

Yosef diketahui merupakan suami Tuti sekaligus ayah Amalia.

Dalam kasus pembunuhan ini, Yosef berkomplot dengan sejumlah orang, termasuk istri mudanya, Mimin.

Baca juga: Misteri Uang Rp 30 Juta Kasus Subang, Pengacara Danu Yakin Yosef Incar Harta, Soroti Kondisi Ekonomi

Vonis 20 tahun penjara terhadap Yosef dijatuhkan hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024).

Dalam amar putusannya, hakim mengatakan, Yosef terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap istinya Tuti Suhartini (55), dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23).

"Menyatakan terdakwa Yosef Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosef Hidayah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ardhi, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Kamis.

Adapun hal-hal yang meringankan dan memberatkan vonis hakim yakni:

Hal yang Meringankan

- Terdakwa belum pernah dihukum

- Terdakwa bersikap sopan di persidangan

Hal yang Memberatkan

- Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain

- Perbuatan terdakwa sangat mengganggu ketentraman dan kehidupan sosial masyarakat

Halaman
12