Sebelumnya, Merry Utami diketahui bekerja di Taiwan sebagai TKI.
Ia dipaksa oleh suaminya untuk bekerja di luar negeri menjadi buruh migran/TKI dan menjadi tulang punggung keluarga.
Setelah bekerja dua tahun, Merry berpisah dengan suaminya.
Pada tahun 2001, Merry pergi ke Jakarta untuk melakukan proses kerja di Taiwan yang kedua kalinya.
Awal Mula Terjerat Kasus Narkoba
Ketika melakukan proses kerja di Taiwan untuk kedua kalinya di Jakarta itu, Merry berkenalan dengan seorang warga Kanada.
Hingga warga Kanada itu, membawanya jalan-jalan ke Nepal.
Baca juga: Kilas Peristiwa: 24 Tahun Penembakan 2 Petinggi FPI Habib Sholeh Alatas dan Cecep Bustomi oleh OTK
Namun, Merry dijebak oleh sindikat narkoba di Nepal.
Ia dijebak dengan modus dititipkan tas berisi 1,1 kg heroin tujuan ke Jakarta.
Dikutip dari TribunJateg.com, Merry diringkus polisi di Bandara Soekarno-Hatta pada tahun 2001 silam.
Hal itu, dikarenakan Merry kedapatan membawa narkotika jenis heroin sebanyak 1,1 kilogram
Lantas, pada tahun 2003, Pengadilan Negeri Tangerang mengvonis mati Merry Utami.
Merry termasuk dalam daftar narapidana terpidana mati.
Hingga tahun 2015, Merry sudah menjalani hukuman selama 15 tahun.
"Yang bersangkutan total sudah 15 tahun berada di Lapas Wanita Kota Tangerang. Selama di sini, beliau berkelakuan baik, bahkan menjadi panutan napi, " kata Kepala Lapas Wanita Kota Tangerang, Murbihastuti pada Senin (25/7/2016).