Pencabulan

Bocah di Bawah Umur Dicabuli dengan Iming-iming Uang Rp 5.000, Pelaku Berani Lakukan di Rumah Korban

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak merilis penangkapan pelaku pencabulan anak di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (22/7/2024)

Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke Polres Gowa atas kasus pencabulan terhadap anaknya Jumat, (19/7/2024) sekira pukul 02.00 Wita.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Pakai Wig & Daster untuk Hubungan Badan dengan Remaja Pria, Kerap Kirim Video Syur

Awalnya, pelaku meminta izin kepada ibu korban berinisial FH untuk menginap di rumahnya. Dia pun mengizinkan pelaku tidur sekamar dengan anaknya berusia 7 tahun

Keesokan harinya, saksi KA menceritakan kepada ibu korban bahwa pelaku pernah menginap di rumahnya dan anaknya dicabuli oleh pelaku.

Setelah mendengar informasi tersebut, FH menanyakan kepada anak lelakinya berinisial MGA. Ternyata, korban mengakui ia juga pernah dicabuli oleh pelaku.

Atas kejadian itu korban melapor ke Polres Gowa pada (21/07/2024)

Menindak lanjuti laporan, Polres Gowa pun menyelidiki keberadaan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah Masjid.

"Dari pengakuan pelaku ada korban atau lima TKP di Gowa," katanya

Meski demikian, mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini mengaku tidak menuntut kemungkinan TKP akan bertambah.

Sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tidak menuntut kemungkinan jumlah TKP bertambah atau korban lain di luar Gowa. Iya pelaku sudah berkeluarga," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Polisi Beri Penanganan Psikologi Bocah Laki-laki Korban Pencabulan Pria di Gowa Sulsel."