Pelaku dan ibu korban juga memiliki satu anak perempuan yang masih balita.
"Ayah kandung dari korban LYS ini sudah meninggal dunia. Pelaku menikahi YH (ibu korban) saat korban berusia 5 tahun, "jelasnya.
Iptu Dayen mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan pelaku sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Selain itu, Unit PPA juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ibu korban dan meminta keterangan dari para saksi lainnya.
"Saat ini, tersangka sudah kita amankan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan hasil dari pemeriksaan tersangka mengakui semua perbuatannya. Kasus ini dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara agar secepatnya dibawa ke persidangan,"ujarnya.
Untuk upaya hukumnya, tersangka dikenakan Pasal 81 Jo 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di bawah umur dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.
Sementara untuk korban, Iptu Dayen mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas P3A dan Dinas Kesehatan dan sudah diberikan perlindungan di Rumah Cinta.
"Sudah empat hari ini korban kita tempatkan di rumah cinta, untuk memantau kesehatan korban dan bayi di dalam kandungan. Kondisi kehamilannya memasuki delapan bulan dua minggu, untuk itu kita pantau terus kesehatannya," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga berkordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan terkait biaya persalinan karena korban tidak bisa melahirkan normal sehingga harus operasi.
"Oleh karena itu, kita berkordinasi, apakah nanti akan diberikan BPJS atau jaminan kesehatan lainnya untuk biaya operasi persalinan korban. Saat ini korban hanya tinggal menunggu jadwal operasi persalinannya, kita juga terus berkordinasi untuk melakukan pendampingan terhadap korban," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah di PALI Perkosa Anak Tiri Berusia 14 Tahun hingga Korban Hamil 8 Bulan, Terungkap dari Ketua RT yang Curiga."