Aksi bejat pertama kalinya dilakukan pelaku pada tahun 2020 silam, saat korban masih berusia 10 tahun dan masih duduk dikelas 4 SD.
Pemerkosaan pertama kali dilakukan di kebun karet tempat pelaku bekerja yakni di Belanti Talang Subur Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi sekira pukul 16.00 WIB.
"Pelaku mendatangi korban yang sedang bermain, dan membujuk korban mengajaknya ke pondok."
"Korban yang tidak mengerti dipaksa pelaku untuk melakukan persetubuhan dengan cara membaringkan tubuh korban di matras dan melakukan perbuatan bejatnya."
"Saat itu istri pelaku sedang mandi di sungai yang jaraknya sekitar 100 meter dari pondok tersebut," ungkap dia.
Usai melakukan pemerkosaan, pelaku mengancam korban agar tak bercerita ke sang ibu.
Baca juga: Korban Pencabulan Lahirkan Anak di Usia 8 Bulan, Pengacara Ungkap Penyebabnya Termasuk dari PPPA DKI
Pemerkosaan terus dilakukan oleh pelaku dengan modus yang sama yakni mengancam korban.
Pada tahun 2021, pemerkosaan terjadi di rumah mereka di Kelurahan Handayani Mulya saat korban tidur bersama ibunya.
Secara diam-diam, pelaku membangunkan korban dan memerkosanya.
"Terus terjadi ditahun 2022 dengan modus yang sama, di dua tempat, antara kebun karet tempat mereka mencari nafkah dan rumah mereka. Memanfaatkan kesempatan saat istri pelaku sedang ke sungai maupun sedang tidur," terangnya.
Bahkan, pada November 2023, saat istri pelaku baru saja melahirkan, pelaku masih melakukan perbuatan bejat tersebut kepada korban.
Tak hanya itu, pelaku juga mengajak korban menonton video porno.
Mirisnya lagi, pada April 2024, pemerkosaan tetap terjadi walau pelaku diduga tahu anak tirinya dalam kondisi hamil tiga bulan.
"Aksi bejat tersebut terakhir kali dilakukan pelaku pada tanggal 7 Juli 2024 lalu. Saat itu kondisi korban telah hamil 8 bulan," jelasnya.
Iptu Dayend mengatakan, pelaku menikahi ibu korban pada tahun 2016. Saat menikah, ibu korban berstatus ibu tunggal dengan empat anak yakni tiga anak laki-laki dan korban yang masih berusia lima tahun.