"Kami jerat tersangka dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan."
"Kasus ini kami proses dan nanti berkasnya diserahkan ke Kejaksaan," katanya, Selasa, dikutip dari kanal YouTube Polrestabes Semarang.
(Tribunnews.com/Endra)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Video Pria Tembak Mati Kucing Tetangga di Semarang, Terungkap Motif dan Nasib Pelaku Kini