Namun, larangan ini berlaku kecuali untuk kampanye yang menargetkan negara tertentu. Iklan yang dimaksud dapat berupa iklan judi online, taruhan olahraga, ataupun gim yang dimainkan untuk mendapat uang.
Dalam situs tersebut, Indonesia bukan termasuk negara yang membolehkan peredaran iklan judi online di X.
Sementara sebagian negara membolehkan X menampilkan konten judi dalam iklan secara berbayar, di antaranya AS, Kanada, Australia, Korea Selatan, dan negara-negara di Amerika Latin serta Afrika.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah resmi menegur media sosial X terkait temuan iklan judi online yang beredar di aplikasi tersebut.
"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, diberitakan Antara (9/2/2024).
Teguran itu disampaikan melalui surat nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024.
Dalam suratnya, Budi menginstruksikan perusahaan X segera memberantas iklan judi online di platform-nya.
Budi menegaskan, teguran ini berlaku untuk semua media sosial yang memuat iklan ataupun konten judi online. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Aktivis Gugat Satgas Judi Online dan Polri: Kenapa Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Masih Bebas?"