TRIBUNWOW.COM - Dua artis papan atas, Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sempat terjerat kasus promosi judi online.
Namun, Wulan Guritno dan Nikita Mirzani lolos dari jeratan hukum berbeda dengan para influencer lokal.
Hal ini mendapat sorotan dari Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang mengajukan gugatan praperadilan melawan Satuan Tugas (Satgas) Judi Online dan Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca juga: 80 Ribu Anak Berusia Kurang dari 10 Tahun Terpapar Judi Online, Deposit Mudah Seharga Rp 10 Ribu
Gugatan yang teregister dengan nomor 8 Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst ini dilayangkan LP3HI dkk lantaran Polri selaku tergugat II dianggap telah menghentikan proses penyidikan perkara tindak pidana promosi judi online yang diduga dilakukan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.
“Kami menguji Satgas bentukan presiden mengambil alih penyidikan Bareskrim,” kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho kepada Kompas.com, Minggu (7/7/2024).
Menurut Kurniawan, Polri sebenarnya sudah menangani perkara tindak pidana promosi judi online yang diduga dilakukan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.
Penanganan tersebut telah dilakukan sejak bulan September 2023, berdasarkan hasil pemantauan atau patroli tim cybercrime Polri atas aktivitas sosial media milik kedua artis tersebut.
Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 27 Ayat 2 jo. Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Fakta Baru Viral Wartawan Tewas Terbakar setelah Beritakan Judi, Sempat Diingatkan agar Tak Pulang
Pemantauan oleh Polisi dilakukan berdasarkan Laporan Informasi (LI) nomor R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber tanggal 7 September 2023.
“Bahwa termohon II telah melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana promosi judi online terhadap Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, dan termohon pun telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi atas laporan tersebut,” kata Kurniawan.
Namun, setelah sembilan bulan, Polisi tidak juga menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka karena mempromosikan judi online.
Tindakan ini dianggap telah menghentikan penyidikan.
Pasalnya, di berbagai daerah, kepolisian telah melakukan penetapan tersangka dan melakukan upaya paksa terhadap pada tersangka yang mempromosikan judi online.
Bahkan, beberapa telah dinaikkan statusnya menjadi penuntutan di pengadilan.
Sementara itu, termohon I atau Satgas Judi Online sebagai lembaga baru yang dibentuk oleh Presiden RI melalui Keputusan Presiden nomor 21 tahun 2024 diminta untuk melanjutkan penyidikan di Polri yang mandek.