Permintaan ini disanggupi Hasyim dengan membuat surat disertai tandatangan di atas meterai.
Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah mengungkapkan, terdapat lima poin yang dijanjikan Hasyim karena tak bisa menikahi korban.
1. Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu.
2. Membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan.
3. Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.
4. Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.
5. Menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
"Sebagai bentuk proteksi pengadu menginginkan adanya konsekuensi jika kelima poin tersebut tidak ditepati oleh teradu,” ujar Tio.
Oleh karena itu, ditambahkan klausul yang berbunyi "demikianlah surat dibuat dengan sebenarnya bila tidak dapat dipenuhi saya bersedia dikenai sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati bersama sebesar 4 miliar rupiah yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu empat tahun”.
Penambahan klausul tersebut dibuat dan ditandatangani Hasyim pada tanggal 5 Januari 2024.
Ratna menambahkan, pembuat surat pernyataan layaknya kesepakatan jaminan antara suami dan istri itu tidak patut dilakukan seorang Ketua KPU.
“Terhadap fakta-fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada Pengadu, layaknya Prenuptial Agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh Teradu,” ungkap Ratna. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Pemecatan Ketua KPU: Pakai Relasi Kuasa dan Fasilitas Negara untuk Berbuat Asusila