Terkini Nasional

Incar Korban sejak Kenalan, Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Negara untuk Asusila, Janji Menikahi

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Berikut ini sejumlah fakta pemecatan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh DKPP karena kasus asusila.

“Terungkap fakta bahwa unit 705 Oakwood Suites Kuningan (untuk korban) berdekatan dengan unit 706 yang ditempati oleh Teradu,” kata Raka Sandi.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menambahkan, uang yang digunakan untuk memfasilitasi korban memang tidak bersumber dari keunganan negara.

Namun, Hasyim terbukti menggunakan fasilitas negara, yakni kendaraan dinasnya untuk antar-jemput korban.

“Fasilitasi yang diberikan teradu kepada pengadu membuktikan dan meyakinkan DKPP adanya hubungan pribadi yang bersifat khusus antara teradu dengan pengadu,” kata Ratna.

Baca juga: Sosok Hasyim Asyari, Ketua KPU yang Dipecat karena Lecehkan Panitia Pemilian Luar Negeri Belanda

Paksa Korban Berbuat Asusila

Terungkap pula bahwa Hasyim merayu dan memaksa korban berhubungan badan. Tindakan ini dilakukan Hasyim di sela-sela perjalanan dinasnya ke Belanda pada 3 Oktober 2023.

Ratna menerangkan, akibat tindak asusila itu korban mengalami gangguan kesehatan. Dokter bahkan menganjurkan agar CAT beserta Hasyim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara pengadu dan teradu,” kata Ratna.

Wiarsa Raka Sandi menerangkan bahwa hubungan istimewa ini tidak lepas dari adanya relasi kuasa antara Hasyim dan CAT.

Situasi ini membuat korban sulit menolak permintaan Hasyim, atau bertindak atas kehendak dirinya sendiri secara bebas dan logis

“Hubungan istimewa ini tidak lepas dari adanya relasi kuasa antara pengadu dan teradu sesuai keterangan ahli Anies Hidayah selaku Komisioner Komnas HAM yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan,” kata Wiarsa dalam sidang DKPP.

Iming-iming Menikahi hingga Tanggung Biaya Hidup

Di dalam persidangan, Hasyim juga terbukti berjanji untuk menikahi korban agar mau diajak berbuat asusila. Namun, janji itu tak kunjung dipenuhi meski korban selalu menagihnya.

“Pengadu selalu menagih kepastian janji Teradu untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023,” kata Ratna.

Atas dasar itu, korban meminta Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi sejumlah poin.

Halaman
123