Para tersangka pun dihadirkan polisi dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres AKBP Bungin Masokan Misalayuk.
“Terdapat proses yang harus sesuai dengan hukum, dalam proses harus sesuai dengan fakta hukum,” kata AKBP Bungin menepis keterlambatan penangkapan terduga pelaku.
"Sebab Polres Baubau mengedepankan asas kehati-hatian dalam mengurai informasi yang berkaitan dengan fakta-fakta hukum,” jelasnya menambahkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata AKBP Bungin, polisi menyimpulkan terduga pelaku dalam kasus pencabulan tersebut sebanyak 20 orang.
“Berdasarkan penuturan korban, pelaku berjumlah 26 orang. Namun, dalam proses penyelidikan dan mengecek satu persatu jumlah terduga pelaku sebanyak 20 orang,” ujarnya.
Dari puluhan terduga pelaku, beberapa pelakunya bahkan ada yang berulang melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.
Korban digilir beberapa remaja sebanyak 7 kali secara terpisah di 7 tempat kejadian perkara (TKP) dalam rentang waktu April-Mei 2024.
“Terdapat tujuh tempat kejadian perkara yang mana dalam tempat kejadian perkara tersebut terdapat sekitar tiga pelaku yang mengulang,” kata AKBP Bungin.
Baca juga: Video Viral Pencabulan Kakek 62 Tahun bersama Perempuan Muda di Penginapan, Dilakukan secara Sadar
2. Keterangan Korban
Sebelumnya, korban RS, berdasarkan keterangan sang bibi M, mengungkap, menerima perlakuan tidak senonoh dari 26 pria.
Kejadian tersebut dialami korban sebanyak 7 kali dengan pelaku berbeda-beda sejak April 2024 lalu.
M menyebut dari 26 pelaku yang melecehkan korban, sebanyak 20 orang di antaranya melakukan persetubuhan.
Sementara, enam orang lainnya tidak sampai menyetubuhi RS.
“Jadi ada tiga lokasi berbeda dan waktu yang berbeda pula dalam kurun waktu satu bulan tersebut,” ujarnya, Rabu (19/6/2024).
Selain para anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar, kata M, terdapat 4 pria dewasa.