"Setelah menyeduhkan air susu. Melihat kondisi rumah kosong, kemudian korban diajak oleh pelaku untuk melakukan tindakan tak senono tersebut," jelas Bagus.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, aksi bejatnya itu sudah dilakukan sebanyak delapan kali," tutur Bagus.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentnag Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Saat ini pelaku susah kita tahan dan statusnya tahap penyidikan," tutup Bagus. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Korban Mantan Pegawai BUMN Bejat di Sukabumi Ternyata Tak Cuma Satu, Ini Kata Polisi.'