Terkini Daerah

Sama-sama Miliki Balita, Bandingkan Tempat Menyusui Briptu FN yang Bakar Suami dengan 3 Ibu Lainnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polwan di Mojokerto bakar suaminya sendiri sesama polisi karena terpicu judi online, terungkap mengapa korban tak bisa menghindar dari sang istri. Sosok Briptu Rian Dwi Wicaksono yang tewas dibakar istrinya, Polwan Briptu FN. Almarhum di mata rekan sejawat dikenal pendiam dan baik.

Rochisatin Masyawaroh binti Samsul membawa anaknya yang berusia 1 tahun 6 bulan ke penjara setelah divonis 4 bulan pidana kurungan oleh Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara.

Ia diinyatakan bersalah melakukan pidana dengan melanggar Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Ia secara orang perseorangan turut serta melakukan pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Ibu tersebut, menjadi tahanan Lapas Nunukan sejak lima hari lalu. Dia memilih membawa bayinya ke Lapas demi merawat anaknya yang masih bayi," ujar Kalapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa, Rabu (24/8/2022).

Dalam penjara, balita tersebut diberikan ruangan khusus dengan ibunya sehingga bisa menyusu dengan nyaman dan tak terganggu dengan aktivitas napi lainnya.

"Karena meskipun ibunya sedang menjalani masa pidana, tetapi kita harus bisa merawat mereka dan membimbing mereka dalam hal-hal kebaikan. Lapas Nunukan akan memastikan seluruh kebutuhannya terpenuhi.

Baca juga: Tipu Muslihat Akun FB Icha Shakila, Sosok yang Buat Ibu di Tangsel dan Bekasi Tega Cabuli Anaknya

Sebanyak empat perempuan asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021). Dua di antaranya membawa balita ke Rutan Praya karena masih menyusui. (KOMPAS.com/FITRI R)

3. Ibu di Aceh

Isma (33) terpaksa membawa bayinya yang berusia 6 bulan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE.

Isma dijerat karena menyebarkan perkelahian ibunya dengan Kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Bakhtiar lewat media sosial pada 1 Maret 2020.

Kepala desa kemudian melaporkan Ssma dalam sangkaan pencemaran nama baik.

Setelah menjalani dua pertiga masa tahanan, Isma bebas pada 15 Maret 2021. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah-kisah Para Ibu yang Dipenjara Bersama Balitanya."