TRIBUNWOW.COM - Tersangka kasus pembakaran suami, Briptu FN telah ditahan di Mapolda Jatim sejak Minggu (9/6/2024).
Diketahui, Briptu FN membakar Briptu RDW menggunakan cairan bensin di rumah mereka, Sabtu (8/6/2024).
Namun, tersangka ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya, agar dapat memenuhi kewajibannya memberikan air susu ibu (ASI) terhadap ketiga anaknya yang masih balita.
Baca juga: Briptu FN yang Bakar Suami Sesama Polisi Tak Ditahan di Penjara setelah Ditetapkan Tersangka
Pasangan suami istri Briptu RDW dan Briptu FN selama lima tahun usia pernikahannya telah dikaruniai tiga anak yang berusia di bawah lima tahun (balita).
Anak pertama berusia dua tahun, sedangkan anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia empat bulan.
"Karena yang bersangkutan mengingat memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hal inklusif anak disitu sesuai aturan perundang-undangan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
"Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (10/6/2024).
Bandingkan dengan kasus serupa di mana para ibu yang memiliki bayi juga harus memberikan ASI untuk anak mereka.
Baca juga: Sosok Briptu RDW, Polisi di Mojokerto Meninggal setelah Dibakar Istrinya yang Polwan, Dikenal Baik
1. Ibu di Bandar Lampung
Balita 2 tahun terpaksa ikut sang ibu, NSB (31) yang rutan Bandar Lampung.
Sang ibu ditahan karena terjerat kasus penjualan pil pelangsing badan tak berizin. NSB ditangkap Polda Lampung pada 2 Februari 2022.
M Rio Senanting (31), suami NB mengatakan diirnya sudah meminta pihak Kejari untuk mengabulkan penangguhan penahanan karena anaknya masih menyusui.
Kini balitanya terpaksa ikut tingal di rumah tahahan. Sementara anaknya yang kelas 3 SD tak bersekolah.
"Tidak ada yang mengurus di rumah, saya harus kerja setiap hari. Ini yang paling kecil harus dibawa ke lapas karena masih menyusui," kata Rio.
Baca juga: Fakta Tahanan Polres Gresik Diduga Disiksa hingga Alat Vitalnya Cacat, Polisi Bantah dan Hasil Visum
2. Ibu di Nunukan
Rochisatin Masyawaroh binti Samsul membawa anaknya yang berusia 1 tahun 6 bulan ke penjara setelah divonis 4 bulan pidana kurungan oleh Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara.
Ia diinyatakan bersalah melakukan pidana dengan melanggar Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Ia secara orang perseorangan turut serta melakukan pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Ibu tersebut, menjadi tahanan Lapas Nunukan sejak lima hari lalu. Dia memilih membawa bayinya ke Lapas demi merawat anaknya yang masih bayi," ujar Kalapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa, Rabu (24/8/2022).
Dalam penjara, balita tersebut diberikan ruangan khusus dengan ibunya sehingga bisa menyusu dengan nyaman dan tak terganggu dengan aktivitas napi lainnya.
"Karena meskipun ibunya sedang menjalani masa pidana, tetapi kita harus bisa merawat mereka dan membimbing mereka dalam hal-hal kebaikan. Lapas Nunukan akan memastikan seluruh kebutuhannya terpenuhi.
Baca juga: Tipu Muslihat Akun FB Icha Shakila, Sosok yang Buat Ibu di Tangsel dan Bekasi Tega Cabuli Anaknya
3. Ibu di Aceh
Isma (33) terpaksa membawa bayinya yang berusia 6 bulan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE.
Isma dijerat karena menyebarkan perkelahian ibunya dengan Kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Bakhtiar lewat media sosial pada 1 Maret 2020.
Kepala desa kemudian melaporkan Ssma dalam sangkaan pencemaran nama baik.
Setelah menjalani dua pertiga masa tahanan, Isma bebas pada 15 Maret 2021. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah-kisah Para Ibu yang Dipenjara Bersama Balitanya."