Jika peserta tidak membeli rumah, maka dana bisa dicairkan beserta hasil pemupukannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta."
"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” ujar Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, dikutip dari Tribunnews.com.
Adapun aturan mengenai Penyelenggaraan Tapera diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020. (TribunWow.com)