Terkini Nasional

Polemik Iuran Tapera 3 Persen dari Gaji Pekerja, Pengamat Anggap Masyarakat Kena Prank Pemerintah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apa itu Tapera? - Simak penjelasan terkait iuran wajib tabungan perumahan rakyat (Tapera), dari aturan PP Nomor 21 Tahun 2024, mulai dari daftar pekerja yang wajib jadi peserta, syarat, besaran iuran atau potongan per bulan dari gaji, hingga waktu pencairannya.

TRIBUNWOW.COM - Polemik iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) jadi pembicaraan.

Pasalnya, Presiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam PP tersebut dikatakan jika karyawan baik BUMN atau swasta yang berusia minimal 20 tahun bakal dipotong gajinya tiap bulan untuk iuran Tapera.

Baca juga: 5 Info Penting Iuran Wajib Tapera: Daftar Pekerja yang Jadi Peserta, Syarat, Potongan, dan Pencairan

Besaran yang dikeluarkan tiap pekerja adalah 3 persen, rinciannya 2,5 persen dibayarkan pekerja sementara 0,5 persen dibebankan pada pemilik perusahaan.

Menanggapi hal itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo menyebut masyarakat baru kena prank, Selasa (28/5/2024).

Pasalnya, saat ini PP tersebut baru saja dikeluarkan dan masih panjang pembahasannya.

"Ya publik kena prank presiden, karena peraturan yang dikeluarkan baru PP, pelaksanaannya bagaimana, Permen-nya bagaimana jadi pertanyaan detail publik yang harus dijawab di pelaksanaannya. Sama seperti BPJS itu satu tarif itu," ujar Agus.

Menurutnya, masih banyak penjabaran yang seharusnya dijelaskan ke depannya.

"Ini 3 persen terus kalau saya sudah punya rumah gimana, kalau saya mau renovasi bisa enggak saya tarik uangnya, kemudian kapan saya dapat rumah, katanya tanahnya sendiri, kalau kita punya tanah kalau enggak, itu semua perlu penjelasan rinci biar tidak jadi pertanyaan masyarakat."

"Sekarang pemerintah dan presiden daripada mereka pusing biar saya masyarakat suruh mikir, baru kita rangkum kesannya kan gitu."

Baca juga: Siap-siap, Gaji Karyawan akan Dipotong untuk Simpanan Wajib Tapera, Bagimana jika Tak Beli Rumah?

Diberitakan sebelumnya, peraturan presiden soal iuran Tapera 3 persen menuai pro dan kontra di kalangan pekerja.

Menurut Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo, dana 3 persen itu akan disimpan sebagai simpanan.

Tapera merupakan simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.

Lewat program Tapera, peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Serta Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Kawasan perumahan KPR bersubsidi BTN Syariah di Bumi Cengklik Asri 2, Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (11/2/2024). (TribunWow.com/Khistian Tauqid Ramadhaniswara)
Halaman
12