Terkini Daerah

Peran 3 Tersangka Tambahan dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP, Termasuk Panggil Korban dari Lantai 3

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik dari Polres Metro Jakarta Utara menetapkan TRS (21), senior sekaligus pelaku penganiayaan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rastika (19) sebagai tersangka, Sabtu (4/5/2024).

"Ketika korban setelah dilakukan pemukulan oleh saudara TRS mengatakan bagus, artinya masih kuat begitu. Terhadap WJP juga dikenakan pasal 556."

Sementara tersangka ketiga yakni KAK berperan menunjuk pada Putu sebelum dilakukan dihajar.

Baca juga: Pilu! Balita Lihat Ibu Tewas Dibacok Ayah, Nangis Peluk Adik Masih Bayi: Kenapa Enggak Aku Saja

"Dengan mengatakan 'Adik gue aja nih mayoret terpercaya'. Ini juga kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka mempunyai makna tersendiri."

"Terhadap tersangka KAK dipersangkakan 55, 56 sehingga tiga tersangka itu memiliki peran turut serta melakukan dalam konteks orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu," tambahya.

Diberitakan sebelumnya, Tegar Rafi Sanjaya (TRS) menjadi tersangka pemukulan pada Putu hingga tewas.

TRS diduga merupakan senior yang melakukan kekerasan eksesif yang berujung kematian terhadap korban Putu Satria Ananta Rastika.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (3/5/2024) lalu.

Gidion menyebut motif penganiayaan tersebut adalah arogansi tersangka sebagai senior.

Saat itu, Tegar memukul Putu di bagian ulu hatinya sebanyak lima kali sampai lemas dan terkapar.

Saat terkapar, Tegar berusaha memberikan pertolongan dengan menarik lidah Putu.

Namun, ternyata hal itu justru berakibat fatal dan membuat kondisi Putu semakin parah.

Jalur pernapasan Putu menjadi tertutup hingga akhirnya tewas. Saat digotong ke klinik kampus, nadi Putu sudah tidak lagi berdenyut. (TribunWow.com)