Terkini Daerah

Peran 3 Tersangka Tambahan dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP, Termasuk Panggil Korban dari Lantai 3

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik dari Polres Metro Jakarta Utara menetapkan TRS (21), senior sekaligus pelaku penganiayaan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rastika (19) sebagai tersangka, Sabtu (4/5/2024).

TRIBUNWOW.COM - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan ada tambahan 3 tersangka baru dalam kasus kekerasan yang berujung tewasnya taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Putu Satria Ananta (19).

Dikutip dari Kompas TV, ketiga tersangka baru tersebut dimunculkan setelah pemeriksaan pada 43 saksi sebelumnya, Rabu (8/5/2024).

Gidion menyebut para saksi dikumpulkan dari berbagai kalangan termasuk ahli bahasa.

Baca juga: 5 UPDATE Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior: Motif Pelaku hingga Sosok Korban

"Ada 3 pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan STIP tersebut," ujar Gidion.

"Jadi total saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan ada 43, taruna tingkat I dan tingkat II serta tingkat IV sebanyak 36 orang. Pengasuh STIP kemudian dokter klinik STIP, dokter RS Taruma Jaya, ahli pidana, dan ahli bahasa."

Ketiga tersangka baru tersebut adalah KAK alias K, WJP alias Q, fan FA alias A.

Peran FA adalah memanggil korban, Putu bersama rekan-rekannya yang saat itu berada di lantai 3.

Putu diminta turun ke lantai 2 untuk menghampiri FA dan tersangka lainnya.

"Ia mengatakan 'Tingkat I yang pakai PDO (Pakaian Dinas Olahraga) sini'. Jadi turun dari lantai 3 ke lantai 2," tutur Gidion.

"Lalu FA juga berperan menjadi pengawas ketika kekerasan terjadi di depan pintu toilet dan ini dibuktikan dari CCTV kemudian keterangan para saksi. Terhadap FA dilakukan tersangkaan pasal 351 ayat 3 yaitu pasal 55 Junto 56, turut serta."

Baca juga: 4 Fakta Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior: Lidah Ditarik, Sosok Pelaku, hingga Motif Senioritas

Sementara itu, tersangka WJP alias W juga memberikan perkataan pada korban saat tengah dihajar.

"Terhadap tersangka WJP alias W pada saat proses terjadinya kekerasan saudara W mengatakan jangan malu-maluin, kasih paham," tutur Gidion menirukan WJP.

Atas perkataan itu, pihak Polres Metro Jakarta Utara menghadirkan ahli bahasa.

Lantaran bahasa yang dipakai tidak sesuai dengan faedah biasanya.

'Ini bahasa mereka maka itu kami melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa karena memang ada bahasa pakemnya mereka yang kemudian mempunyai makna sendiri."

"Ketika korban setelah dilakukan pemukulan oleh saudara TRS mengatakan bagus, artinya masih kuat begitu. Terhadap WJP juga dikenakan pasal 556."

Sementara tersangka ketiga yakni KAK berperan menunjuk pada Putu sebelum dilakukan dihajar.

Baca juga: Pilu! Balita Lihat Ibu Tewas Dibacok Ayah, Nangis Peluk Adik Masih Bayi: Kenapa Enggak Aku Saja

"Dengan mengatakan 'Adik gue aja nih mayoret terpercaya'. Ini juga kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka mempunyai makna tersendiri."

"Terhadap tersangka KAK dipersangkakan 55, 56 sehingga tiga tersangka itu memiliki peran turut serta melakukan dalam konteks orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu," tambahya.

Diberitakan sebelumnya, Tegar Rafi Sanjaya (TRS) menjadi tersangka pemukulan pada Putu hingga tewas.

TRS diduga merupakan senior yang melakukan kekerasan eksesif yang berujung kematian terhadap korban Putu Satria Ananta Rastika.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (3/5/2024) lalu.

Gidion menyebut motif penganiayaan tersebut adalah arogansi tersangka sebagai senior.

Saat itu, Tegar memukul Putu di bagian ulu hatinya sebanyak lima kali sampai lemas dan terkapar.

Saat terkapar, Tegar berusaha memberikan pertolongan dengan menarik lidah Putu.

Namun, ternyata hal itu justru berakibat fatal dan membuat kondisi Putu semakin parah.

Jalur pernapasan Putu menjadi tertutup hingga akhirnya tewas. Saat digotong ke klinik kampus, nadi Putu sudah tidak lagi berdenyut. (TribunWow.com)