Pilpres 2024

3 Fakta Gugatan PDIP ke PTUN hingga Minta Pelantikan Ditunda meski Dinilai Sulit dan Sia-sia

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mewakili Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan jelang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024)

"KPU sudah menetapkan secara resmi pemenang Pilpres 2024, tinggal menunggu dilantik saja," ujar Tamil.

Gugatan PDIP dianggap tak masuk logika karena tak ada dasar hukumnya.

Baca juga: Reaksi Gibran saat Dirinya dan Jokowi Disebut Bukan Lagi Kader PDIP: Dipecat Ya Nggak Apa-apa

3. Kata PTUN

Humas PTUN Irvan Mawardi mengatakan, gugatan dari PDIP yang nanti akan dipersidangkan itu tidak berkaitan dengan lembaga peradilan lain, termasuk Mahkamah Konstitusi (MK).

"Secara hukum, tidak ada hubungannya antara proses persidangan di pengadilan tata usaha negara dengan (lembaga peradilan) manapun termasuk dengan MK yang putusan kemarin sudah keluar," ujar Irvan kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Menurut Irvan, gugatan PDIP atas KPU itu didaftarkan ke PTUN dan masuk dalam proses sengketa biasa, karena dalam petitum gugatan tak membatalkan keputusan MK terkait hasil Pemilu 2024.

Dalam gugatan, PDIP menganggap KPU telah melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengesampingkan syarat usia minimum untuk cawapres.

"Jadi inti dari gugatan PDIP seperti itu. Ada perbuatan melawan hukum dalam hal adalah KPU soal penerima pendaftaran pasangan calon hingga pengumuman rekapitulasi," kata Irvan. (TribunWow.com)