TRIBUNWOW.COM - Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu dilayangkan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
PDIP merasa tak terima dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024.
Berikut ini 3 fakta soal gugatan PDIP ke PTUN:
Baca juga: 5 Respons PDIP setelah Kalah di Pilpres 2024: Bakal Gugat ke PTUN hingga Tak Anggap Jokowi Kader
1. Gugat KPU
Dikutip dari Wartakota, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan telah menggugat KPU ke PTUN atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"(PDI-P) berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," ujar Hasto di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) malam.
Dalam kesempatan yang sama, Hasto Kristiyanto merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hasto menyebut MK telah gagal menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan demokrasi, atas putusan yang dibacakan.
Gugatan ke PTUN pun juga telah dilayangkan pada Selasa (23/4/2024).
Gugatan itu didaftarkan oleh tim hukum PDIP dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT.
Baca juga: Respons PDIP saat Jokowi Disebut Sudah Jadi Keluarga Partai Golkar, Beri Kritik dan Minta Mundur
2. Dianggap Sia-sia
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menegaskan bahwa PDIP tak bisa menggugat hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurutnya permohonan gugatan tersebut tak relevan karena sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.
"Hasil Pilpres tidak bisa diajukan lagi ke PTUN," kata Eko dihubungi Kompas.com Selasa (23/4/2024).
Hal senada juga dikatakan Komunikolog Undira Jakarta, Tamil Selvan.
Menurut Tamil gugatan PDIP tak akan berpengaruh apapun termasuk tak bisa menunda pelantikan Prabowo-Gibran.
"KPU sudah menetapkan secara resmi pemenang Pilpres 2024, tinggal menunggu dilantik saja," ujar Tamil.
Gugatan PDIP dianggap tak masuk logika karena tak ada dasar hukumnya.
Baca juga: Reaksi Gibran saat Dirinya dan Jokowi Disebut Bukan Lagi Kader PDIP: Dipecat Ya Nggak Apa-apa
3. Kata PTUN
Humas PTUN Irvan Mawardi mengatakan, gugatan dari PDIP yang nanti akan dipersidangkan itu tidak berkaitan dengan lembaga peradilan lain, termasuk Mahkamah Konstitusi (MK).
"Secara hukum, tidak ada hubungannya antara proses persidangan di pengadilan tata usaha negara dengan (lembaga peradilan) manapun termasuk dengan MK yang putusan kemarin sudah keluar," ujar Irvan kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Menurut Irvan, gugatan PDIP atas KPU itu didaftarkan ke PTUN dan masuk dalam proses sengketa biasa, karena dalam petitum gugatan tak membatalkan keputusan MK terkait hasil Pemilu 2024.
Dalam gugatan, PDIP menganggap KPU telah melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengesampingkan syarat usia minimum untuk cawapres.
"Jadi inti dari gugatan PDIP seperti itu. Ada perbuatan melawan hukum dalam hal adalah KPU soal penerima pendaftaran pasangan calon hingga pengumuman rekapitulasi," kata Irvan. (TribunWow.com)