Pilpres 2024

Tak Menyerah meski Kalah di MK, Hasto Sebut PDIP Bakal Lanjut Gugat Hasil Pilpres 2024 ke PTUN

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) rupanya masih belum menjadi akhir bagi PDIP dalam mencari keadilan terkait hasil Pilpres 2024.

Amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta.

"Dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohoanan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024).

Terdapat tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Mahkamah berpendapat pemohon II berwenang untuk mengajukan permohonan sengketa pilpres ini.

Selanjutnya, Mahkamah menilai eksepsi yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.

Dalam pokok permohonan, Mahkamah menilai, dalil kubu Ganjar-Mahfud mengenai anggapan adanya ketidaknetralan Bawaslu dalam Pilpres 2024, tidak beralasan menurut hukum.

Kemudian, Mahkamah juga memandang, nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk memenangkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami/Fersianus Waku)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak MK, PDIP Tak Mau Menyerah, Lanjutkan Gugat Hasil Pilpres ke PTUN