"Mengingat, berbagai kecurangan Pemilu Presiden 2024 yang dibiarkan akan cenderung diterapkan kembali dengan tingkat kerusakan terhadap nilai-nilai demokrasi yang semakin besar dan mematikan prinsip kedaulatan rakyat di dalam menentukan pemimpinnya," ujar Hasto.
Sementara pada poin terakhir, PDIP mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen bangsa yang telah berjuang menjaga konstitusi dan demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
"Percayalah bahwa keputusan hakim MK yang menolak seluruh dalil gugatan akan dicatat dalam sejarah, dan keputusan tersebut harus dipertanggung jawabkan terhadap masa depan. Sebab kebenaran dalam politik akan diuji oleh waktu. Satyam Eva Jayathe," kata Hasto.
Catatan PDIP soal Hasil Putusan MK
Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan, pihaknya menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"PDIP menerima putusan Mahkamah Konstitusi itu dengan catatan," kata Basarah di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Menurut Basarah, putusan MK mengabaikan aspek keadilan substansial dalam mengambil keputusan.
Namun, dia menuturkan bahwa keputusan MK bersifat final dan binding alias pertama dan mengikat.
Basarah memberikan beberapa catatan tentang putusan MK dalam sengketa PHPU Pilpres 2024.
Dia berharap pendapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terutama tentang penyalahgunaan kekuasaan tidak terjadi dalam Pilkada mendatang.
Sebab, Indonesia negara demokrasi sehingga seluruh rakyat berhak terlibat untuk memilih pemimpin baik pusat maupun daerah.
"Maka ketika prinsip demokrasi itu kita pegang maka kedaulatan rakyat adalah di atas segalanya," ujar Basarah.
Dia berharap pendapat tiga hakim tersebut hendaknya menjadi refleksi dan introspeksi bagi seluruh pihak.
"Saya kira catatan itu penting untuk kami sampaikan untuk memberikan satu peringatan bersama terhadap kita semua terhadap PDIP juga untuk ke depan kita menjalankan prinsip demokrasi."
"Bukan hanya atas hukum yang bersifat prosedural dan formal, tetapi hukum yang bersifat substansial dan di atas semua itu ada etika yang harus kita junjung tinggi secara bersama-sama," kata Basarah.
Baca juga: Gugatan Sengketa Pilpres Kubu 01 dan 03 Ditolak Seluruhnya, Ini Tanggapan Gibran hingga Tim Hukum
MK Tolak Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Ganjar-Mahfud
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Pemohon II, kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.