Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa kesimpulan sebagai berikut ini:
Baca juga: Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024, Hakim: Mayor Teddy Tak Langgar Aturan saat Datang Debat Capres
- Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengn kewenangan Mahkamah, serta eksepsi Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan pemohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralaskan menurut hukum
- Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo
- Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
- Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo
- Eksepsi Termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak berasalan menurut hukum.
Sementara itu, berikut ini amar putusan dari MK di mana menolak permohonan seluruhnya yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar
Baca juga: Hasil Sidang Sengketa Pilpres Putusan MK 2024: Hakim Sebut Bansos Sah Menurut Undang-undang
Amar Putusan
- Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya
- Dalam pokok permohonan menolak permohonan untuk seluruhnya. (TribunWow.com)