"Adalah hal yang mustahil apabila Mahkamah Konstitusi memenuhi tuntutan atau petitum dari pemohon dalam hal ini di kubu 01 dan 03 untuk membatalkan hasil Pilpres, terutama terkait dengan lolosnya Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024 ini," kata Ginting saat dihubungi, Minggu (21/4/2024).
"Jadi hal yang mustahil itu, karena MK sendiri yang mengabulkan agar Gibran bisa tampil dalam kontestasi melalui keputusan kontroversial MK nomor 90 tahun 2023 ini. Rasanya tidak mungkin membatalkan keputusan yang pernah dilakukannya sendiri, karena jadi seperti jeruk makan jeruk," tambah Ginting.
Meski sudah tak ada Anwar Usman, Ginting mengatakan, mayoritas hakim MK yang menangani perkara Pilpres 2024 ini adalah orang yang sama dengan yang menangani perkara permohonan batas usia capres-cawapres.
"Apalagi hakimnya itu kan tetap, walaupun tidak ada lagi paman Usman, pamannya Gibran," tuturnya.
Senada dengan Ginting, Pakar hukum tata negara, Feri Amsari mengatakan, secara aturan Gibran tak bisa didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
Namun, Feri menilai, MK bisa saja memutuskan Pilpres 2024 dilaksanakan ulang.
"Tidak mungkin diskualifikasi itu hanya untuk Gibran. Baca pasal 6A Ayat 1 UUD 1945 bahwa Presiden dan Wakil Presiden itu dipilih dalam satu pasangan calon, satu pasangan," ungkapnya dalam acara Landmark Decision MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Menurut Feri, jika satu bermasalah, maka bermasalah dua-duanya.
"Kalau mau diskualifikasi dua-duanya. Jadi tidak mungkin satu diskualifikasi, satu dilantik. Enggak mungkin," papar dia.
(Tribunnews.com/Rifqah/Wahyu Aji) (TribunJakarta.com/Elga Hikari)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Anies dan Ganjar Ditentukan MK Hari Ini, Kubu Prabowo Yakin Gugatan Ditolak