TRIBUNWOW.COM - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran meyakini gugatan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, MK akan mengumumkan hasil sengketa pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada hari ini, Senin 22 April 2024 di Gedung MK, Jakarta, pukul 09.00 WIB.
Keyakinan kubu Prabowo ini disampaikan oleh Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, yang menilai selama sidang, kubu Anies dan Ganjar tidak bisa memberikan bukti valid adanya kecurangan Pilpres 2024.
Baca juga: Jelang Putusan Sengketa Pilpres oleh MK pada 22 April, Pengamanan Diperketat hingga Imbauan Prabowo
Bahkan, dalam sidang sengketa Pilpres di MK, saksi-saksi dan ahli-ahli dari kubu 01 dan 03 dinilai tidak mampu membuktikan kecurangan.
"Silakan hadirkan saksi, silakan hadirkan ahli untuk membuktikan dakwaan Anda itu benar."
"Tapi setelah di ujung sidang, kita melihat mereka enggak bisa buktikan tuduhan yang mereka kemukakan itu," kata Yusril dalam program GASPOL! Kompas.com, dikutip Jumat (19/4/2024).
Hal yang senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina.
"Kami yakin Mahkamah Konstitusi akan memberikan keputusan yang terbaik, dalam hal ini pastinya hakim-hakim MK sudah melihat bahwa memang tidak ada kecurangan, yakin bahwa gugatan 01 dan 03 kami yakin 100 persen ditolak," ucap Silfester Matutina.
Silfester meyakini, hakim MK bisa bijaksana agar keputusan itu bisa baik demi kepentingan bangsa.
"Kita menaruh harapan yang besar agar para hakim yang mengadili sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi ini bertindak adil, objektif, dan bijaksana karena untuk kepentingan bangsa kita ke depannya. Jadi kita percaya akan ada putusan yang baik buat bangsa kita," jelasnya.
Hal lain yang membuat Silfester yakin MK bakal menolak gugatan kubu 01 dan 03 adalah, karena tidak adanya fakta di persidangan MK yang menunjukkan terjadi kecurangan yang dilakukan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Bahkan, Silfester mengatakan, bukti-bukti yang diberikan oleh kubu 01 dan 03 di MK tidak valid.
"Kami dari pihak 02 meyakini bahwa selama fakta-fakta persidangan yang berlangsung selama ini, baik itu bukti, saksi, dan saksi ahli, tidak ada satu hal pun yang intinya menunjukkan bahwa terjadi kecurangan atau pun seperti yang dituduhkan atau diopinikan selama ini. Karena bukti-buktinya dari pihak 01 dan 03 tidak valid," pungkasnya.
Baca juga: Jelang Putusan MK, Kubu Anies Optimis Menang: Minimal Diskualifikasi Gibran sebagai Cawapres
Prediksi Pengamat soal Putusan MK Hari Ini
Pengamat Politik dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting memprediksi, MK tak akan mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Alasannya, karena MK sendiri lah yang mengeluarkan putusan mengenai syarat batas usia cawapres, sehingga Gibran dapat maju di Pilpres 2024 meski di bawah usia 40 tahun.
"Adalah hal yang mustahil apabila Mahkamah Konstitusi memenuhi tuntutan atau petitum dari pemohon dalam hal ini di kubu 01 dan 03 untuk membatalkan hasil Pilpres, terutama terkait dengan lolosnya Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024 ini," kata Ginting saat dihubungi, Minggu (21/4/2024).
"Jadi hal yang mustahil itu, karena MK sendiri yang mengabulkan agar Gibran bisa tampil dalam kontestasi melalui keputusan kontroversial MK nomor 90 tahun 2023 ini. Rasanya tidak mungkin membatalkan keputusan yang pernah dilakukannya sendiri, karena jadi seperti jeruk makan jeruk," tambah Ginting.
Meski sudah tak ada Anwar Usman, Ginting mengatakan, mayoritas hakim MK yang menangani perkara Pilpres 2024 ini adalah orang yang sama dengan yang menangani perkara permohonan batas usia capres-cawapres.
"Apalagi hakimnya itu kan tetap, walaupun tidak ada lagi paman Usman, pamannya Gibran," tuturnya.
Senada dengan Ginting, Pakar hukum tata negara, Feri Amsari mengatakan, secara aturan Gibran tak bisa didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
Namun, Feri menilai, MK bisa saja memutuskan Pilpres 2024 dilaksanakan ulang.
"Tidak mungkin diskualifikasi itu hanya untuk Gibran. Baca pasal 6A Ayat 1 UUD 1945 bahwa Presiden dan Wakil Presiden itu dipilih dalam satu pasangan calon, satu pasangan," ungkapnya dalam acara Landmark Decision MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Menurut Feri, jika satu bermasalah, maka bermasalah dua-duanya.
"Kalau mau diskualifikasi dua-duanya. Jadi tidak mungkin satu diskualifikasi, satu dilantik. Enggak mungkin," papar dia.
(Tribunnews.com/Rifqah/Wahyu Aji) (TribunJakarta.com/Elga Hikari)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Anies dan Ganjar Ditentukan MK Hari Ini, Kubu Prabowo Yakin Gugatan Ditolak