TRIBUNWOW.COM - Tiga partai politik pengusung paslon Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka turut berkomentar soal Ketua Umum PDIP Megawati yang mengajukan amicus curiae.
Megawati adalah 1 di antara 23 orang yang mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi untuk sidang sengketa Pilpres 2024.
Dokumen amicus curiae dari Megawati diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto kepada MK pada Selasa (16/4/2024).
Baca juga: Beda Isi Amicus Curiae Megawati dan Habib Rizieq, Tulisan Tangan hingga 4 Poin yang Disampaikan
Untuk diketahui, amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak beperkara untuk terlibat dalam peradilan.
Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae lebih dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court.
Pendapat dari amicus curiae itu nantinya dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.
Amicus curiae yang diajukan Megawati bukanlah bentuk intervensi terhadap MK dalam memutus sengketa Pilpres 2024, melainkan harapan agar MK tetap menjadi benteng bagi konstitusi dan demokrasi Indonesia.
Lalu bagaimana tanggapan 3 partai politik atas pengajuan Megawati tersebut?
1. Partai Gerindra
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yakin amicus curiae yang belakangan disampaikan tokoh-tokoh dan masyarakat sipil tidak akan masuk dalam pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara sengketa Pilpres 2024.
"Dan oleh karena itu di dalam rezim Undang-Undang MK maupun Undang-Undang Pemilu itu tidak ada kemudian, tidak ada namanya amicus curiae dimasukan ke dalam pertimbangan-pertimbangan hakim," ungkap Dasco ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Menurut Dasco, amicus curiae juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam persidangan.
Dalam persidangan itu pula, kata Dasco, amicus curiae sudah terbantahkan.
Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Ajak 10 Ribu Pendukung Ajukan Amicus Curiae, Bantah Disuap dengan Bantuan Sosial
"Nah untuk itu sebagai substansi kita juga sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan terbantahkan dalam sidang MK," ucap Wakil Ketua DPR RI ini.
Kendati begitu, Dasco menyadari semua pihak sudah memahami tentang apa yang dimaksud amicus curiae, yaitu pendapat hukum bagi yang berkepentingan dalam persidangan.
"Namun, tidak terkait (hakim) dan tidak berkepentingan langsung," kata dia.
2. PAN