Pilpres 2024

TKN Prabowo-Gibran Ajak 10 Ribu Pendukung Ajukan Amicus Curiae, Bantah Disuap dengan Bantuan Sosial

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto didampingi para pendukung dan Koalisi Indonesia Maju (KIM) saat memberikan pidato kemenangan di kediamannya di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024)

TRIBUNWOW.COM - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan soal ramainya amicus curiae.

Dikutip dari Antara, TKN bidang relawan siap mengerahkan massa untuk mendaftar amicus curiae, Rabu (17/4/2024).

Hal ini dikatakan oleh Komandan TKN bidang Relawan Haris Rusli Moti dalam keterangannya.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Terima 23 Surat Amicus Curiae sesuai Deadline, Termasuk Megawati, Ini Daftarnya

"Kami juga mengajak seluruh pendukung Prabowo-Gibran untuk mengajukan amicus curiae secara massal ke Mahkamah Konstitusi," ujar Haris.

"Saat ini ada sekitar 10 ribu pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran yang akan mengajukan amicus curiae," tambahnya.

Ia menambahkan jika perolehan suara Prabowo-Gibran yang mendapatkan 96,2 juta orang dianggap karena bantuan sosial.

Padahal jumlah itu didapatkan secara demokratis sesuai dengan hak pilih setiap orang.

"Seakan-akan 96,2 juta orang melaksanakan hak pilihnya untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran karena disuap dengan bantuan sosial," tambah Haris.

Baca juga: Setelah Megawati, 4 Sosok Ini Susul Ajukan Amicus Curiae ke MK, Langsung Ditolak? Apa Alasannya

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebanyak 23 surat pengajuan amicus curiae untuk sidang sengketa Pilpres 2024.

Dikutip dari situs MKRI, 23 amicus curiae itu diterima MK hingga Rabu (17/4/2024) sore.

23 orang tersebut terdiri dari berbagai kalangan masyarakat mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan.

Berikut daftar 23 pengajuan Amicus Curiae di MK per Rabu (17/4/2024).

  1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
  2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
  3. TOP GUN
  4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
  5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
  6. Pandji R Hadinoto
  7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
  8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
  9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
  10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
  11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
  12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
  13. Amicus Stefanus Hendriyanto
  14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
  15. INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
  16. Reza Indragiri Amriel
  17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
  18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
  19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
  20. M Subhan
  21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
  22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
  23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.

Habib Rizieq Shihab, dkk menjadi surat amicus curiae yang diterima terakhir kali oleh MK. (TribunWOw.com)